Visi Misi dan Tujuan
A. Visi Madrasah
"BERIMANT"
== BErprestasi, Berwawasan, Berkarakter, Religius berlandaskan IMan dAN Taqwa ==
B. Misi Madrasah
Akademik :
Meningkatkan minat belajar siswa untuk menumbukan budaya belajar guna mendukung peningkatan prestasi.
Non Akademik :
Memantapkan kegiatan ekstra kurikuler untuk menggali potensi siswa dibidang IPTEK, IMTAQ, SENI BUDAYA dan OLAH RAGA,
Serta Meningkatkan disiplin dan Budi Pekerti melalui kegiatan Religius dan Budaya Tertib.
C. Tujuan Madrasah
- Terlaksananya pengembangan Kurikulum 2013 (K-13) untuk setiap mata pelajaran;
- Terlaksananya model pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan bernuansa Islami;
- Terlaksananya Pencapaian Standar Ketuntasan Belajar siswa Kelas 7, 8 dan Meningkatkan Mutu Kelulusan Kelas 9;
- Terpenuhinya Standar Proses Pembelajaran yang menerapkan Pendekatan Saintifik (Menerapakan Metode Inkuri, Pemecahan Masalah dan Proyek);
- Terlaksananya Pencapaian Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang Professional sesuai denang Bidangnya;
- Terselenggara Pelayanan Belajar yang efektif dengan dukungan sistem perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian yang terbaru;
- Terlaksananya Sistem Penilaian yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- Terselenggaranya Penilaian Autentik yang menunjang terpenuhinya tertib dokumen sistem informasi penilaian dan mendorong siswa berprestasi;
- Mendayagunakan kerja sama internal dan eksternal Madrasah dengan melibatkan orang tua siswa/masyarakat secara bijak;
- Meningkatkan Keunggulan siswa secara kolaboratif;
- Terciptanya lingkungan sekolah yang aman, asri, indah, produktif, inovatif, bersih dan nyaman yang bernuansa islami;
- Terlaksananya Praktek Ibadah diMadrasah dan Masyarakat seperti Sholat, Puasa dan Ibadan lainnya sebagai upaya meningkatkan ketaqwaan serta terbentuknya jiwa dan prilaku islami.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Profil
MTs NAHDIYAH Tanah Tinggi merupakan Madrasah yang berada di bawah naungan Yayasan Nahdiyah Tanah Tinggi yang tertuang dalam AKTA NOTARI No. 01 Tanggal 01 April 2013, dan SK KEMENKUMHAM